Sore sepulang dari kerja, di meja ada sebuah amplop coklat yang ternyata didalamnya berisi majalah TROBOS dan sebuah Tabloid. Sekilas cover Trobos tidak ada artikel yang menarik bagi saya yang saban hari berkutat dengan layer dan telur. Namun di rubrik suara kampus tertulis judul yang cukup menarik yaitu peternak bijak sikapi pajak yang di tulis oleh Agung Wahyono seorang mahasiswa FKH UGM dan peternak broiler. Sekedar berbagi saja. setelah membaca tulisan tersebut saya jadi teringat artikel tentang republik endog beberapa waktu lalu di blog ini.
Pokok dari artikel tersebut adalah seputar perpajakan. Disampaikan, dalam aturan perpajakan, dimana peternak yang beromzet kurang dari Rp. 600 juta per tahun di bebaskan dari pungutan PPn, sementara peternak yang beromzet diatas Rp. 600 juta per tahun dikenai PPn 10%. Hal ini karena, produk pertanian dalam perpajakan di kategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Sebagai ilutrasi jika seorang pegawai yang belum menikah, mempunyai usaha perdagangan dan peternakan ayam jika dihitung besar kewajiban pajaknya sebagai berikut : sebagai pegawai ia terkena pajak pasal 21 (4%) jika gaji selama 1 tahun sebesar 24 juta maka PTKP/-TK (penghasilan Tidak Kena Pajak) = 15,84 Jt, jadi penghasilan kena pajak (PKP 1) = 8,16 Jt, dari usaha perdagangan terkenal pasal 22 (norma 10%) jika omzet 70 jt, norma penghasilan netto : 10% X 70 jt jadi PKP 2 = 7 jt, dan pasal 29 (PKP 1 + PKP 2 ) x 4% yaitu (8,16 jt + 7 jt) x 4% sehingga diperoleh pajak terhutang selama 1 tahun sebesar Rp. 604.400 atau sebesar Rp. 50.533 per bulan. Namun jika orang tersebut mempunyai peternakan ayam dengan omzet bruto diatas 600 jt dan dikenai Ppn 10% atas usahanya maka pajakny akan di tambah PPn sebesar 60 jt per tahun atau 5 jt per bulan.
Dari ilustrasi di atas, terdapat angka 600 jt jika dihitung berbalik misal sebuah layer farm mempunyai produksi per hari 1 ton dengan perkiraan harga per kilo telur Rp. 9.000 maka angka tersebut terlewati setelah 66 hari dan jika dihitung dalam 1 tahun penuh, bisa diperkirakan berapa banyak pajak yang harus di setor. Pertanyaanya, perkiraan harga Rp. 9.000 tersebut sudah harga untung apa belum??? Kalau untung saja belum di dapat…. Terus apa yang di setor???
Terlepas dari keruwetan soal pajak di atas, selagi berharap kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan rakyat saya tetap setia mengajak warga Republik Endog dan semua yang membaca tulisan ini untuk memasyarakatkan 1 butir telur 1 hari.
sumber : TROBOS No 119 agustus 2009
Pokok dari artikel tersebut adalah seputar perpajakan. Disampaikan, dalam aturan perpajakan, dimana peternak yang beromzet kurang dari Rp. 600 juta per tahun di bebaskan dari pungutan PPn, sementara peternak yang beromzet diatas Rp. 600 juta per tahun dikenai PPn 10%. Hal ini karena, produk pertanian dalam perpajakan di kategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Sebagai ilutrasi jika seorang pegawai yang belum menikah, mempunyai usaha perdagangan dan peternakan ayam jika dihitung besar kewajiban pajaknya sebagai berikut : sebagai pegawai ia terkena pajak pasal 21 (4%) jika gaji selama 1 tahun sebesar 24 juta maka PTKP/-TK (penghasilan Tidak Kena Pajak) = 15,84 Jt, jadi penghasilan kena pajak (PKP 1) = 8,16 Jt, dari usaha perdagangan terkenal pasal 22 (norma 10%) jika omzet 70 jt, norma penghasilan netto : 10% X 70 jt jadi PKP 2 = 7 jt, dan pasal 29 (PKP 1 + PKP 2 ) x 4% yaitu (8,16 jt + 7 jt) x 4% sehingga diperoleh pajak terhutang selama 1 tahun sebesar Rp. 604.400 atau sebesar Rp. 50.533 per bulan. Namun jika orang tersebut mempunyai peternakan ayam dengan omzet bruto diatas 600 jt dan dikenai Ppn 10% atas usahanya maka pajakny akan di tambah PPn sebesar 60 jt per tahun atau 5 jt per bulan.
Dari ilustrasi di atas, terdapat angka 600 jt jika dihitung berbalik misal sebuah layer farm mempunyai produksi per hari 1 ton dengan perkiraan harga per kilo telur Rp. 9.000 maka angka tersebut terlewati setelah 66 hari dan jika dihitung dalam 1 tahun penuh, bisa diperkirakan berapa banyak pajak yang harus di setor. Pertanyaanya, perkiraan harga Rp. 9.000 tersebut sudah harga untung apa belum??? Kalau untung saja belum di dapat…. Terus apa yang di setor???
Terlepas dari keruwetan soal pajak di atas, selagi berharap kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan rakyat saya tetap setia mengajak warga Republik Endog dan semua yang membaca tulisan ini untuk memasyarakatkan 1 butir telur 1 hari.
sumber : TROBOS No 119 agustus 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar